ExposeBanten.com | Lebak – Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak, Oya Masri, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/2/2026).
Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
Namun, pihak terdakwa langsung menebar sinyal perlawanan dengan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal.
Acep Saepudin, kuasa hukum Oya Masri, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan.
Menurutnya, ada banyak poin dalam berkas dakwaan yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Dari dakwaan yang dibacakan JPU, kami melihat banyak kejanggalan. Kami sudah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi guna membedah kebenaran dalam perkara ini,” ujar Acep melalui pesan singkat usai persidangan kepada awak media.
Tak hanya sekadar membela kliennya, Acep mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tingkat direksi saja.
Ia menuntut transparansi total agar publik bisa melihat siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati aliran dana penyertaan modal tersebut.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Kami berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Langkah eksepsi ini diambil sebagai upaya tim hukum untuk memastikan objektivitas persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. (Abo)
