ExposeBanten.com | Serang – Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (4/2/2026).
Laporan tersebut menyasar dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) dalam mengelola dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi sektor kelautan tersebut.
Poin Utama Laporan GMD:
- Indikasi Penyimpangan: Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian peruntukan dana dan penyalahgunaan anggaran.
- Potensi Kerugian Negara: Pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU diduga kuat merugikan keuangan negara.
- Tuntutan Hukum: GMD mendesak Kejati Banten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif.
Koordinator GMD menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi keuangan negara.
Menurutnya, dana BLU adalah amanat rakyat yang harus dikelola secara profesional demi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara. Jika dalam praktiknya ditemukan penyimpangan, maka tidak ada pilihan lain selain mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan GMD saat ditemui di depan gedung Kejati Banten.
GMD menyatakan telah menyiapkan data tambahan untuk mendukung proses hukum dan akan terus berperan sebagai kontrol sosial.
Mereka berharap Kejati Banten bertindak independen dalam memproses laporan terhadap Koperasi PMSU ini guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Banten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten tengah menelaah laporan pengaduan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (AboSopian)
