ExposeBanten.com | Kab. Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melantik 8.205 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada formasi tahun 2025.
Proses pengukuhan, pelantikan, serta pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama unsur Forkopimda.
Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari berbagai satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri dari 3.809 orang Tenaga Pendidik, 509 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.887 orang Tenaga Tehnis
“Kabupaten Tangerang daerah dengan PPPK terbanyak di Provinsi Banten, semoga hal ini dapat memperkuat kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Bupati Maesyal, di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Tigaraksa, Jumat (28/11/2025).
Maesyal mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya agenda besar tersebut. Ia berharap ribuan pegawai yang hari ini dilantik dapat memberikan dedikasi, komitmen yang terbaik untuk masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini resmi dilantik sebagai bagian aparatur Pemerintah Kabupaten Tangerang,” Ucapnya.
Maesyal menegaskan status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai bekerja dengan setengah hati. Meski disebut paruh waktu, seluruh pegawai tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dan sepenuh hati dalam melayani masyarakat.
“Paruh waktu ini jangan dimaknai kerjanya separuh hati. Itu hanya istilah saja. Mereka tetap harus bekerja sepenuh hati untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Salah satu pegawai yang ikut dilantik hari ini, Hernawati tenaga pengajar di SDN Tobat 03 Kecamatan Balaraja menyampaikan rasa syukurnya atas penantian panjang dari tahun 2014.
“Alhamdulillah akhirnya hari ini saya bisa lulus dan resmi diakui sebagai pegawai Pemerintah. Terimakasih kepada semua pihak yang ikut memperjuangkan kami semua,” tutupnya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Selain itu, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 800.1.2.5/Kep.3949-HUK/2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Tangerang berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan profesional melalui kehadiran 8.205 PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan. (AboSopian)
