Exposebanten.com | TANGERANG – Polemik proyek pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp 27,3 Miliar memanas. Setelah digeruduk ratusan massa Aliansi Panca Tunggal (APT), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, akhirnya buka suara.
Klarifikasi disampaikan Hendra melalui voice note berdurasi 61 detik yang beredar pada Kamis (29/10/2026) sore, usai aksi demonstrasi.
“Terkait demo di Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi pembongkaran Puskesmas Curug yang anggarannya ada di Dinas Kesehatan. Jadi awalnya kita memang akan membongkar Puskesmas Curug dengan anggaran yang ada di Dinas Kesehatan,” ujar Hendra.
Hendra Tarmizi menjelaskan, setelah dicek, ternyata Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga mengalokasikan anggaran untuk pembongkaran gedung yang sama.
“Ternyata bagian aset BPKAD juga ada dana untuk pembongkaran Puskesmas Curug. Jadi kita Dinas Kesehatan, dana yang ada di kita, kita tidak keluarkan. Kalau kita keluarkan berarti kita double anggaran. Jadi dana itu kita kembalikan ke Pemda,” jelasnya.
Langkah pengembalian dana tersebut, kata dia, diambil untuk menghindari tumpang tindih anggaran dalam APBD.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Didemo APT, Buntut Proyek Puskesmas Rp 27,3 Miliar
Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya ratusan massa Aliansi Panca Tunggal (APT) menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Kamis siang.
Aksi memanas dan diwarnai pembakaran ban setelah Kepala Dinas tak kunjung turun menemui massa.
Koordinator Aksi, Ansyah Sandy, mengatakan aksi digelar karena adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek Puskesmas Curug.
“Kami sudah bersurat somasi, klarifikasi 1, 2 dan 3 kali pada bulan Mei 2026, namun hingga saat ini belum dibalas oleh Dinkes Kabupaten Tangerang,” terang Sandy.
Menurut Sandy, ada beberapa kejanggalan yang disorot, salah satunya proses penghapusan aset lama Puskesmas Curug yang diduga tidak sesuai aturan, serta dugaan kolusi antara PA, KPA, dan PPTK dengan penyedia, konsultan, dan pengawas.
“APT menanyakan siapa pejabat teknisnya, apakah sesuai Perpres dan peraturan LKPP. K3 diduga tidak ada di lapangan, QC tidak sesuai dokumen kontrak,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra Tarmizi menegaskan pihaknya telah kooperatif karena kasus ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Kemudian terkait kasus ini kan sudah dilaporkan ke Kejaksaan. Kita Dinas Kesehatan juga sudah dipanggil oleh tim Kejaksaan Negeri, tim Kejaksaan Tinggi. Kita sudah serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkas Hendra.
Dinkes berharap polemik dugaan double anggaran ini bisa diluruskan dan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan dapat berjalan objektif dan transparan. (Abo)
