Exposebanten.com | TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga laboratorium rumahan di kawasan Tangerang Raya.
Tiga lokasi yang digerebek yakni di Cipondoh Kota Tangerang, Lengkong Kota Tangerang Selatan, dan Cisoka Kabupaten Tangerang. Pengungkapan berantai itu dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Indra menjelaskan, ketiga kasus tersebut saling berkaitan. Jaringan ini diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis.
Pengungkapan berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi itu diduga menjadi pusat produksi cairan dan tembakau sintetis.
Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA dengan barang bukti 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis, serta peralatan produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Dari pengembangan melalui analisis ITE dan metode controlled delivery polisi mengarah ke kasus kedua.
Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dua tersangka berinisial AL dan MH ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Disita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, dan mixer.
Pengembangan berlanjut ke kasus ketiga. Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek rumah kontrakan di wilayah Lengkong yang juga jadi lab narkotika sintetis.
Di lokasi ketiga, tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH diringkus dengan barang bukti 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas menemukan keterkaitan antarkasus hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas,” ujar Indra.
Secara total, polisi mengamankan 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.
Dengan pengungkapan ini, polisi berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Abo)
