
ExposeBanten.com | Jakarta – Proses penyidikan mengenai keaslian ijazah mantan presiden Republik Indonesia ke 7, Joko Widodo (Jokowi) telah mencapai 90% setelah dilakukan uji Laboratorium forensik oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum mantan presiden RI ke 7, Jokowi, Rifai Kesumanegara Menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan siap menyerah ijazah asli Jokowi untuk uji keasliannya secara ilmiah.
Ia meyakini bahwa ijazah tersebut sah karena telah diperkuat oleh kesaksian 31 orang saksi yang membenarkan latar belakang pendidikan Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo yang turut dilaporkan dalam perkara ini, menyampaikan keraguannya terhadap validasi dokumen yang diuji oleh Laboratorium.
Dirinya bahkan mengusulkan agar uji keaslian dilakukan di luar negeri demi mendapatkan hasil yang benar-benar objektif dan bebas dari intervensi.
Roy Suryo menyoroti beberapa kejanggalan pada dokumen ijazah Jokowi, seperti tidak adanya lembar pengesahan dan tidak kesesuaian nama pembimbing, yang menurutnya menjadi bukti kuat dugaan pemalsuan.
Dalam konferensi pers, Rifai menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan termasuk pencabut laporan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan resmi.
Ia menekankan pentingnya hasil uji Laboratorium sebagai titik penentu yang obyektif.
Sebaliknya, Roy mengatakan bahwa dirinya siap hadir apabila dipanggil untuk memberikan keterangan, meski ia juga mengkritik proses hukum yang menurutnya mengganggu banyak saksi dan memunculkan kegaduhan publik.
Kedua belah pihak sepakat untuk menunggu hasil resmi dari penyelidikan sebagai dasar untuk melangkah ke proses hukum berikutnya, Sabtu (10/5/2025).
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut reputasi kepala negara dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
(Red)