Exposebanten.com | JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifa.
Menanggapi keputusan tersebut, keduanya berjanji akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan terkait perkara yang menjerat mereka.
“Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana,” tegas Roy kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel.
Roy juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya kepada keluarga, rekan-rekan, media, dan masyarakat yang telah mengawal proses hukum ini.
Senada dengan Roy, dokter Tifa juga memberikan pesan moral kepada publik.
“Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” ungkapnya.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pendapat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merespons permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada Wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menyatakan sejumlah pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Mengingat kasus ini telah menyita banyak waktu dan perhatian publik serta dikategorikan sebagai perkara penting, Kejari memandang perlunya langkah percepatan agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat tiba di Kejari Jaksel pada Senin pagi (22/6/2026) pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Bersama dengan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti sebanyak 714 item.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, buku, handphone, serta flash disk yang berisi tautan dan video terkait perkara.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dan dokter Tifa disangkakan melanggar tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik di muka umum.
Mereka dijerat dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE. ***

