Foto: ilustrasi Lahan sitaan Kejaksaan Agung
Exposebanten.com | TANGERANG – Dugaan praktik mafia tanah kembali menggegerkan Kabupaten Tangerang. Aset tanah di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, yang berstatus sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Batik Keris, diduga diperjualbelikan secara ilegal dengan modus pemalsuan dokumen, Kamis (16/4/2026)
Kepala Desa Rawaboni, Cunayah, mengungkapkan kekagetannya setelah mengetahui Akta Jual Beli (AJB) atas tanah sitaan tersebut telah terbit.
Padahal, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun karena mengetahui status hukum tanah tersebut.
“Saya secara tegas menolak menandatangani dokumen jual beli itu karena tanahnya sudah disita oleh Kejaksaan Agung. Saya terkejut tanda tangan saya tiba-tiba ada di sana,” ujar Cunayah.
Merasa dirugikan, ia berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangannya. Praktik ini diduga melibatkan manipulasi terhadap warga awam.
Salah satu ahli waris mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang berpura-pura mengurus bantuan sosial (bansos).
“Saya diminta tanda tangan berkas yang katanya untuk bantuan sosial. Saya tidak tahu kalau ternyata itu digunakan untuk proses jual beli tanah orang tua saya,” ungkap ahli waris tersebut.
Ia mengakui lahan itu memang pernah dijual ke perusahaan yang kini tersandung hukum, namun tidak pernah melakukan transaksi terbaru.
Kasus ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mencuri aset negara melalui manipulasi dokumen dan penipuan masyarakat.
Jika terbukti, para pelaku terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan, hingga tindak pidana penguasaan ilegal aset sengketa yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih terus mendalami pola penyebaran dokumen ilegal tersebut guna mengungkap jaringan mafia tanah yang terlibat. ***
