Ketua DPD GMNI Banten, Endang Kurnia saat Orasi (foto: Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten mengecam keras praktik pemasaran Pulau Umang yang secara terang-terangan diperdagangkan di ruang publik digital.
Peristiwa ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejatinya memiliki status strategis, baik secara ekologis maupun kedaulatan nasional.
Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyegelan patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif semata.
Negara harus berani mengusut tuntas: siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini? Apakah ada celah regulasi yang dimanfaatkan? Atau justru ada pembiaran sistematis yang selama ini terjadi?
Dalam perspektif ideologi marhaenisme, pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada segelintir pemodal, apalagi berpotensi membuka ruang bagi kepemilikan asing secara terselubung.
Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Banten Disegel KKP
DPD GMNI Banten menilai, kasus ini adalah potret nyata dari kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan. Jika pulau bisa “dijual”, maka yang terjadi bukan lagi investasi, melainkan penguasaan ruang hidup oleh oligarki.
Dalam pernyataannya, DPD GMNI Banten mendesak:
- Audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.
- Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.
- Transparansi data pengelolaan wilayah pesisir agar publik dapat mengawasi.
- Penguatan regulasi yang melarang komersialisasi pulau secara bebas, termasuk di platform digital.
DPD GMNI Banten menegaskan: kedaulatan wilayah bukan untuk diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh logika pasar yang menempatkan tanah air sebagai barang dagangan. Jika ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa. ***
