Exposebanten.com | SERANG – Polda Banten menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (peti) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam operasi terbaru, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap 8 kasus tambang ilegal mulai dari emas, batu bara, hingga pasir, serta mengamankan tujuh orang tersangka.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Mereka diketahui berperan sebagai pemilik modal atau pengelola tambang yang beroperasi demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampak lingkungan.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut,” tegas Irjen Pol Hengki saat memimpin press conference di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (05/05/2026).
Dalam penjelasannya, Kapolda merinci berbagai modus yang digunakan para pelaku.
Untuk tambang pasir, kata Hengky, pelaku menggunakan ekskavator untuk mengeruk tanah dan mencucinya di kolam untuk memisahkan pasir sebelum dijual langsung di lokasi.
Sementara itu, penambangan batu bara dilakukan secara ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Cihara.
Tak hanya itu, aktivitas penambangan emas juga ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber.
“Untuk emas, mereka menggali batuan yang mengandung emas lalu membawanya ke lokasi pengolahan. Batuan tersebut dihaluskan menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama tiga hari,” jelas Hengki.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
- 2 unit ekskavator (alat berat).
- Sampel batu bara dan batuan mengandung emas.
- Alat pengolahan emas (glundung, gembosan, kowi, blower).
- Buku rekapan serta nota penjualan hasil tambang.
Kapolda menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang seluruhnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambah Kapolda.
Di akhir pernyataannya, Irjen Pol Hengki memberikan imbauan keras kepada para pengusaha tambang untuk selalu melengkapi izin dan bertanggung jawab terhadap alam.
“Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali (reklamasi) pada bekas galian untuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor,” pungkasnya. (Abo)
