Exposebanten.com | CILEGON – Nasib apes menimpa enam mantan karyawan PT Semen Jakarta. Sudah jatuh tertimpa tangga, mereka diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan cara yang dinilai tidak manusiawi.
Salah satu korban bahkan dipecat hanya lewat telepon 10 menit sepulang kerja dengan tuduhan sepihak tanpa bukti.
Kini, didampingi Tim Kuasa Hukum dari ARS Law Office, para buruh tersebut resmi menyeret pihak korporasi ke meja mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon pada Selasa (25/6/2026).
Kisah miris ini diungkapkan oleh Kusnaidi, mantan karyawan bagian mekanik PT Semen Jakarta.
Penderitaannya bermula pada 16 April 2026. Baru saja merebahkan badan selama 10 menit setelah lelah menyelesaikan shift malam, ponselnya berdering. Pihak HRD perusahaan berinisial YS langsung memecatnya per hari itu juga atas tuduhan hendak mencuri kabel.
Ironisnya, saat Kusnaidi pasrah dan hanya meminta hak-haknya dicairkan, pihak manajemen justru plinplan dan memintanya kembali bekerja.
Kusnaidi tegas menolak. Harga dirinya telanjur diinjak-injak oleh tuduhan liar yang mencemarkan nama baiknya.
Nasib serupa ternyata juga menimpa lima rekan kerja lainnya dari divisi Central Control Room (CCR) hingga operator produksi.
Kuasa Hukum eks karyawan, Abd Rahman Suhu, membongkar habis sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Semen Jakarta.
Para pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini diduga dieksploitasi di luar kontrak resmi.
Empat tuntutan utama yang kini digugat oleh kuasa hukum Eks karyawan PT Semen Jakarta:
- Sisa kontrak 11 bulan yang belum dibayarkan akibat PHK sepihak.
- Uang kompensasi masa kerja yang menjadi hak normatif buruh.
- Upah lembur atas kelebihan jam kerja (bekerja 44 jam dari aturan resmi 40 jam seminggu) yang tidak pernah dibayar.
- Hak cuti tahunan selama satu tahun bekerja yang hangus begitu saja.
Proses mediasi pertama di Disnaker Kota Cilegon telah berjalan. Perwakilan PT Semen Jakarta berjanji akan membawa tuntutan ini ke pimpinan tertinggi perusahaan, dan mediasi kedua dijadwalkan bergulir satu minggu ke depan.
Namun, ARS Law Office memberikan peringatan keras. Jika dalam pertemuan lanjutan pihak manajemen PT Semen Jakarta masih mengulur waktu dan enggan membayar keringat para mantan pekerjanya, jalur hukum keras siap ditempuh.
“Sepanjang hak-hak eks karyawan belum dipenuhi, kami akan tetap memperjuangkannya. Apabila nanti tidak ada titik temu, maka perkara ini akan kami lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Abd Rahman Suhu tanpa ragu. (Abo)

