June 18, 2025
IMG_20250618_121128

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Mauk–Teluknaga–Dadap menelan anggaran mencapai Rp 4.746.524.500,00 yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya menuai sorotan tajam. Dugaan kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Hasil pantauan tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan teknis di lokasi proyek. Salah satu kejanggalan mencolok adalah tumpukan pasir di tepi jalan yang seharusnya digunakan sejak awal pekerjaan, namun tampak dibiarkan hingga proses pengerjaan hampir selesai.

Dalam wawancara dengan seseorang yang mengaku sebagai kepercayaan Indra, pemilik CV. Mahatama Karya, ia mengaku tidak mengetahui detail RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Saya tidak tahu soal RAB, itu milik Pak Indra. Saya hanya diminta untuk menemui saja,” ujarnya singkat. Senin 16 Juni 2015 di saung pemancingan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Indra selaku pemilik CV Mahatama Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat perusahaannya.

Salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang angkat bicara, mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh atas proyek yang dananya nyaris menyentuh angka Rp 5 miliar tersebut.

“Jelas ini sudah mengarah pada praktik korupsi. Proyek sebesar ini seharusnya diawasi dengan ketat. Jangan sampai semua bisa dibungkam dengan uang sementara kualitas pekerjaan diabaikan,” tegas Asep kepada ExposeBanten.com, pada Rabu (18/6/2025).

Dirinya juga menyampaikan, dari tumpukan pasir dipinggir jalan, Ia menduga hanya formalitas semata.

“Jadi pasir ini, dugaan saya sebatas formalitas, seakan-akan sudah sesuai, akan tidak digunakan. Mungkin pekerjaan biar cepat selesai atau bagaimana,” tutur Ketua FBB DPD Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut Asep Menegaskan bahwa pemilik perusahaan tidak mengetahui RAB, Ia sangat heran dengan ungkapan tersebut.

“Ini sudah ngaur, meskipun perusahaan hanya dipinjamkan, minimal pemilik CV mengetahui isi dari RAB tersebut, agar tidak melenceng pelaksana pekerjaannya, karena yang harus bertanggung jawab bilamana mana terdapat kerugian negara, ya pemilik perusahaan,” tegas Asep.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten sebagai instansi yang menaungi proyek ini diminta untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas jalannya proses rehabilitasi drainase tersebut.

Masyarakat berharap, proyek yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang tidak justru menjadi ladang permainan anggaran yang merugikan negara dan publik.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *