Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik pemasaran lahan industri oleh PT Irama Gemilang Lestari (IGL) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, kini berada di bawah sorotan tajam.
Pengembang ini nekat menjual kavling kawasan industri meski dokumen siteplan (rencana tapak) milik mereka belum disahkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Langkah berani namun berisiko ini mulai memakan korban. Menurut informasi yang didapat, PT Ray Mold Indonesia, salah satu investor yang telah masuk, kini “terjepit” dan gagal mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim Penilai Ahli (TPA) menolak memproses izin mereka karena dasar hukum perencanaan kawasan belum legal.
Perwakilan PT IGL, Grace, tidak menampik kabar tersebut. Ia berdalih bahwa revisi siteplan yang berlarut-larut ini disebabkan oleh adanya perubahan rencana proyek jalan tol di area tersebut yang akhirnya dibatalkan.
“Siteplannya enggak akan lama lagi selesai Pak. Lagi proses di Dinas Tata Ruang,” klaim Grace singkat.
Namun, pembelaan tersebut dinilai lemah di mata hukum. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 142 Tahun 2015, sebuah kawasan industri wajib memiliki perencanaan sah sebelum dipasarkan.
Menjual lahan tanpa legalitas yang tuntas dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan kepastian hukum bagi investor.
Aktivis Lingkungan Tangerang, Wendy, melontarkan kritik pedas terhadap praktik ini. Menurutnya, tindakan PT IGL bukan sekadar masalah administrasi yang lambat, melainkan bentuk ketidakbertanggungjawaban pengembang.
“Investor sudah setor modal, tapi dasar perencanaannya gelap. Ini praktik yang patut dipertanyakan. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan investor di Kabupaten Tangerang,” tegas Wendy.
Dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT IGL.
Ia memperingatkan bahwa membiarkan pengembang “menjual mimpi” tanpa legalitas yang sah hanya akan menciptakan bom waktu bagi iklim investasi daerah. (Abo)
