Exposebanten.com | TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan akan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah perusahaan di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Panongan, yang diduga kuat menjadi dalang pencemaran udara.
Rencana ini tetap berjalan meski diwarnai aksi bungkam dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, saat dikonfirmasi media pada Senin (3/8/2026).
Kepastian sidak justru ditegaskan oleh anggota Komisi IV, Nonce Thendean, yang berjanji akan segera mengabarkan jadwal turun ke lapangan tersebut.
Keputusan sidak ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 23 Juli lalu. Rapat tersebut mempertemukan warga terdampak, dinas teknis, dan pihak PT Kobe. Namun, pihak PT Kobe memilih mangkir dari undangan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan memicu ketegangan, terutama saat pimpinan rapat, Nonce Thendean, membacakan surat alasan absennya pihak PT Kobe.
Aksi ini langsung menuai kritik tajam dari perwakilan warga yang merasa anggota dewan tidak bersikap tegas.
“Saya heran dengan kondisi RDP ini, pihak perusahaan jelas tidak hadir. Nah, sekarang bu dewan ini membacakan surat alasan ketidak hadiran pihak perusahaan, sudah kayak humas saja,” kritik Widi, salah satu warga yang hadir dalam rapat.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga di Kecamatan Panongan hingga kawasan perumahan Citra Raya mengeluhkan memburuknya kualitas udara di lingkungan mereka.
Bau dan polusi tersebut diduga berakar dari aktivitas operasional salah satu pabrik di kawasan industri Milenium.
Warga berharap DPRD Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah tidak masuk angin dalam menangani keluhan yang mengancam kesehatan mereka ini.
Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan akan segera mengambil tindakan ilmiah.
DLHK bakal menggandeng pihak swasta independen untuk melakukan uji laboratorium ulang.
Uji lab ini akan dilakukan di dua titik utama yaitu, area dalam kawasan perusahaan untuk mengecek sumber emisi serta area luar kawasan yang difokuskan pada pemukiman warga tempat munculnya keluhan.
Ujat menambahkan, hasil uji lab ini nantinya akan menjadi acuan mutlak untuk melihat apakah kadar polusi udara yang dihasilkan berada di bawah atau justru telah melampaui ambang batas aman yang ditetapkan undang-undang. (Abo)

