
ExposeBanten.com | Tangerang – Sejumlah warga kampung Nambo RT 10 RW 04 Desa Patarsana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, mengeluhkan sulitnya mendapatkan tabung gas 3 Kg. Tiba-tiba, langka di warung-warung kecil atau pengecer, dan harus berbondong- bondong antri untuk mendapatkannya.
Seperti terpantau di salah satu warung kecil, yang biasa menjual tabung gas 3 Kg di Kampung Nambo Desa Patarsana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Warga masyarakat Kampung Nambo RT 10 RW 04 Desa Patarsana yang enggan dikutip namanya,” zaman Presiden Prabowo kenapa gas susah, cape harus antri begini, saya kalau ga ikut antri takut ga kebagian gas, sementara dirumah cucu saya siapa yang jagain,” ucapnya kepada ExposeBanten.com.
Ternyata ada regulasi baru, Kondisi ini, diduga akibat adanya regulasi yang belum diketahui masyarakat Kabupaten Tangerang secara luas.
Dilansir dari Media Indonesia, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer, mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025.
Jual-beli gas elpiji 3 Kg, hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (1/2/2025).
Yuliot menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut dia, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya.
Adapun, kebijakan distribusi elpiji 3 Kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 Kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawa, meminta masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” tegas Eko.
Disisi Lain, Joni aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Tangerang, mengatakan kepada ExposeBanten.com,” Seharusnya menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sosialisasi terlebih dahulu melalui apa saja, biar kelangkaan gas tersebut di pahami oleh masyarakat banyak,” tuturnya.
“Jangan sampai sumpah dari masyarakat akan Presiden Prabowo ya aneh-aneh, khawatir dari banyaknya masyarakat yang bersumpah, nanti di jabah Allah SWT, dan bisa hancur ini pemerintah pusat,” Lanjut Joni.
Semoga kejadian ini, ada hikmahnya untuk masyarakat banyak, dan kemudian masyarakat mendapatkan pasokan gas dengan harga yang terjangkau dan mudah nya,” pungkas Joni. (Sopian)