Exposebanten.com | TANGERANG — Tempat hiburan malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya kembali menjadi sorotan publik. Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, tempat hiburan tersebut disebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Kondisi tersebut memicu DPP LSM Bintang Indonesia bersama Aliansi Media Kabupaten Tangerang menggelar audiensi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Selasa (26/5/2026). Dalam audiensi itu, mereka mempertanyakan ketegasan Satpol PP dalam menindak operasional THM One Two Six yang hingga kini belum juga disegel.

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya masih mengedepankan langkah sesuai prosedur serta berharap pihak pengelola menyadari dampak dari usaha yang dijalankan.
“Saya mohon doanya. Saya tetap berdoa agar pengusaha tersebut menyadari atas usahanya yang memberi dampak yang kurang tepat,” ujar Kasatpol PP.
Kasatpol PP juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu, termasuk informasi terkait KBLI yang digunakan oleh One Two Six yang disebut menggunakan KBLI restoran.
“Kita lihat penanganan saya selanjutnya. Artinya bukti yang kita punya sudah memadai, karena konsep Satpol PP di dalam penanganan, penegakan, dan pengawasan terhadap perda, informasi dari tim terpadu saya sudah pegang, laporan informasi sudah ada, penanganan saya sudah lengkap, dan saya mengacu kepada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru menuai kritik dari peserta audiensi. Ketua DPP LSM Bintang Indonesia, Panji menilai Satpol PP terkesan belum berani mengambil tindakan tegas terhadap THM tersebut meski seluruh data dan hasil pemeriksaan telah dimiliki.
“Kami menilai sampai hari ini Kasatpol PP belum punya nyali untuk menyegel THM One Two Six. Padahal persoalan ini sudah ramai, sudah dibahas di DPRD, menjadi perhatian Sekda, hingga hasil pemeriksaan tim terpadu juga sudah dikantongi. Kalau memang melanggar aturan dan belum mengantongi izin lengkap, seharusnya segera dilakukan penyegelan,” tegas Panji Ketua DPP LSM Bintang Indonesia.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak melakukan pembiaran terhadap tempat usaha yang diduga melanggar aturan perizinan.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada ketidakseriusan dalam penegakan aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di mata hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasional THM One Two Six dikabarkan masih berjalan seperti biasa. (Reggy/Red)

