Exposebanten.com | TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang membongkar praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian.
Selain terduga pelaku, petugas juga menyita puluhan barang bukti, di antaranya 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada saat dikonfirmasi.
Selain kendaraan bermotor, polisi turut mengamankan 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, serta kandang ayam.
Untuk memastikan lokasi tidak digunakan kembali, petugas langsung membongkar lapak judi tersebut dan memasang garis polisi (police line).
Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Ia memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi. Apabila mengetahui adanya aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan. Akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. ***
