Exposebanten.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencetak capaian fantastis dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Pada Jumat (10/4/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tunai hasil rampasan, denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan tahap VI senilai total Rp11,4 triliun kepada pemerintah.
Prosesi penyerahan simbolis yang dipamerkan dalam bentuk “gunungan” uang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai komitmen kuat pemerintah melawan mafia tanah dan hutan.
“Penyerahan uang pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Rincian Dana Rp11,4 Triliun
Dana segar yang kembali ke kas negara tersebut berasal dari berbagai sumber yang dihimpun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yakni:
1. Denda Administratif Kehutanan: Hasil penagihan Satgas PKH senilai Rp7,2 triliun.
2. Penyelamatan Keuangan Negara: Hasil PNBP penanganan korupsi periode Januari-Maret 2026 senilai Rp1,9 triliun.
3. Denda Lingkungan Hidup: Senilai Rp1,1 triliun.
4. Pajak: Penerimaan pajak Januari-April 2026 sebesar Rp967 miliar dan setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Uang tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta disaksikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Jaksa Agung menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik mafia hutan yang merugikan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan, hutan Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok tertentu.
Capaian ini menjadi salah satu penegakan hukum terbesar dalam upaya penertiban kawasan hutan di tahun 2026.
Penyerahan aset dan uang ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan menjaga aset negara dari tangan-tangan korporasi bermasalah yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
