
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Tangerang dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Jumat (20/12/2024).
Hal ini berkaitan dengan prihal undangan klarifikasi dan permintaan data tanah RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, merujuk pada penyelidikan yang tengah dilakukan Direskrimum Polda Banten atas laporan informasi yang diterima Polda Banten dengan nomor R-Ll/146/XII/2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 242 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana.
Asep Supriatna Selaku ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang mengatakan, “Bahwa dalam permasalahan sebagai mana diatas, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana terkait pembelian lahan tanah yang saat ini berdiri RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang tersebut itu tertuang dalam surat panggilan nya kan kita kawal “. Ucapnya.
Sesuai dengan isi surat tersebut, jadwal pemanggilan kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, di ketahui pada 16 Desember 2024, tepatnya pukul 10.00 wib.
“saya lihat juga dalam surat panggilan Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang menemui atau menghadap AKP. Ucu Nuryandi, S.H. guna mengklarifikasi” tambahnya.
Diketahui lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kembali menjadi sorotan publik.
Setelah beberapa elemen masyarakat kecewa atas penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dana dalam proyek itu yang diketahui mencapai Rp 32,8 miliar dari total anggaran Rp 62,4 miliar dan hal ini santer menjadi Headline diberbagai media.
(Sopian)