Mantul, Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Sukamulya (dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Dewan Pimpinan Anak Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPAC BPPKB) Kecamatan Sukamulya membantah keterlibatan organisasi dalam video viral dugaan pelanggaran hukum di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang dibuat ‘Kenken’ pada Sabtu (16/5) lalu.
BPPKB menegaskan bahwa oknum dalam video tersebut bergerak atas nama pribadi. Organisasi juga menyayangkan media yang memuat berita tanpa konfirmasi, serta berencana mengadukan kasus ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum terkait UU ITE.
Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Sukamulya, Jumanta (Mantul), menyatakan bahwa organisasi tidak pernah memerintahkan atau mendukung tindakan melawan hukum.
- Pencatutan Nama: Organisasi tidak memberikan wewenang kepada siapa pun untuk memakai nama BPPKB demi kepentingan pribadi.
- Tanggung Jawab Pribadi: Segala tindakan oknum di lapangan merupakan tanggung jawab individu, bukan kebijakan lembaga.
- Tuduhan Belum Terbukti: Hingga saat ini, tuduhan keterlibatan organisasi tidak memiliki dasar fakta hukum yang jelas.
BPPKB menyayangkan sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan menyudutkan sepihak.
- Abaikan Cover Both Sides: Media terkait dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada organisasi sebelum naik cetak.
- Langgar Kode Etik: Pemberitaan tersebut dinilai prematur, menggiring opini, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers.
- Sikap Organisasi: BPPKB tetap menghormati kebebasan pers, namun pers harus bertanggung jawab dan bergerak berdasarkan data, bukan asumsi.
BPPKB akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga marwah dan nama baik organisasi di masyarakat.
- Aduan ke Dewan Pers: Melaporkan produk jurnalistik yang dinilai melanggar etika untuk diperiksa secara resmi.
- Sanksi UU ITE: Mempertimbangkan laporan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Himbauan Publik: Mengajak masyarakat bijak menyaring informasi dan tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi demi menjaga kondusivitas wilayah. ***
