Exposebanten.com | TANGERANG – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang akibat belum optimalnya realisasi kesepakatan penanganan truk tanah hasil musyawarah 7 November 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dari Fraksi Nasdem dan Demokrat, Cris Wijaya dan Yahya yang mewakili dewan-dewan untuk menemui teman-teman HMTU.
“Ini sudah kami proses, bahwa sudah Naskah Akademik (NA), dan bukti drafnya ada, intinya masih berproses,” ujar Cris Wijaya.
Selain itu, senada dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Cris Wijaya, Yahya dari fraksi Demokrat menegaskan bahwa apa yang disampaikan benar adanya.
“Apa yang disampaikan Dewan Cris benar, kita akan kawal bersama-sama teman-teman HMTU,” ucap Yahya.
Sementara itu, salah satu perwakilan aksi, Edwin Purnama, menyampaikan bahwa mahasiswa menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan DPRD lamban dalam mengeksekusi poin-poin krusial, seperti pembangunan portal jalan dan penguatan regulasi, sehingga operasional kendaraan tambang masih terus membahayakan keselamatan warga di wilayah Kosambi dan Teluknaga.
“Kalau benar ini sudah dalam proses, apa konsekuensi untuk truk tanah yang masih melanggar,” tegas Edwin.
Tuntut Janji Manis Musyawarah
Dalam aksinya, HMTU menuntut tanggung jawab moral dan administratif dari Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Mahasiswa menyayangkan hasil kesepakatan yang ditandatangani tahun lalu di Aula Kantor Kecamatan Kosambi tersebut kini terkesan hanya menjadi dokumen seremonial semata.
Padahal, kata Edwin, truk tanah yang melanggar aturan hingga saat ini masih memicu keresahan, merusak infrastruktur jalan, dan mengganggu ketertiban umum.
Tagih Komitmen Perda Truk Tanah
Selain Pemkab, demonstran secara khusus menagih komitmen politik anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indra Wijaya, SH.
Dalam musyawarah terdahulu, Chris menginisiasi peningkatan payung hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut Edwin menegaskan HMTU mendesak agar janji penguatan regulasi tersebut segera direalisasikan menjadi payung hukum yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik, bukan sekadar komitmen politik tanpa bukti nyata.
“Teman-teman Mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama aksi HMTU,” ujar Edwin.
• Realisasi Kesepakatan: Menuntut Bupati dan Sekda bertanggung jawab penuh atas lambannya eksekusi hasil musyawarah 7 November 2024.
• Perketat Pengawasan: Mendesak Pemkab Tangerang segera menertibkan dan memperketat pengawasan operasional truk tanah di lapangan.
• Peningkatan Regulasi: Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang memproses peningkatan Perbup No. 12/2022 menjadi Perda Truk Tanah.
• Tagih Janji Dewan: Menagih komitmen H. Chris Indra Wijaya untuk mengawal pembentukan regulasi tersebut hingga disahkan.
• Utamakan Publik: Menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah wajib mengutamakan keselamatan serta ketertiban masyarakat luas.
HMTU menegaskan aksi ini merupakan peringatan keras bagi para pemangku kebijakan.
Mereka menyatakan tidak akan tinggal diam dan mengancam akan terus mengawal isu ini jika pemerintah daerah tetap abai terhadap keselamatan warga Tangerang Utara. (Abo)
