Exposebanten.com | TANGERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang resmi menyerahkan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol senilai Rp729,5 miliar kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I, pada Kamis (9/10/2026).
Penyerahan aset strategis dengan total luas 129.667 m² ini dilangsungkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II sebagai bagian dari pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Aset tanah yang telah bersertipikat tersebut diperuntukkan bagi kelangsungan infrastruktur vital, yaitu ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong serta Jalan Tol
Langkah besar ini menjadi bukti komitmen nyata dalam mempercepat sertipikasi aset negara sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Acara penyerahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang didampingi oleh Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
Dari jajaran kementerian terkait, turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, beserta jajaran pejabat BPN dan KPKNL Tangerang II.
“Sertipikasi aset BMN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, khususnya yang dimanfaatkan bagi sarana infrastruktur publik seperti jalan tol,” ujar Harison Mocodompis dalam sambutannya.
Harison juga mengapresiasi kolaborasi erat yang terjalin selama proses ini. Menurutnya, kerja sama yang solid antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kanwil DJKN Banten, serta KPKNL Tangerang II menjadi kunci sukses utama dalam mengamankan aset berharga milik negara tersebut.
Keberhasilan penerbitan 18 sertipikat jalan tol ini diharapkan tidak hanya berhenti sampai di sini. Proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat BMN yang masif ke depan ditargetkan mampu terus memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan legalitas hukum yang menyeluruh dan mutlak, keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional di wilayah Banten, khususnya Kota Tangerang kini memiliki fondasi yang jauh lebih aman dan kuat. (Abo)

