
ExposeBanten.com | Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang beralamat di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang belum memiliki izin Amdal atau persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi kepada wartawan, dia mengatakan setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), ternyata PT BOSS belum memiliki Amdal atau persetujuan teknis dan lingkungan.
“Informasi dari perusahaan sedang mengurus di dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Banten,” terang Fachrul Rozie
Sementara Humas PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) Deaby saat dihubungi melalui pesan Whatsap nya berapa waktu lalu membenarkan jika saat ini perusahaan Belum memiliki izin Amdal namun saat ini perusahaan telah melakukan proses izin Amdal dan sosialisasi amdal ke masyarakat sudah dilakukanya, selain itu perusahaan juga terus memperhatikan lingkungan sekitar dengan memberikan kontribusi berupa uang bulanan yang diserahkan kepada ketua RT, bau yang selama ini muncul sedang dalam upaya pembuatan cerobong dengan ketinggian 16 meter.
“Perusahan memohon pengertiannya dari warga upaya pembuatan cerobong ini atau pekerjaan ini tidak seperti makan cabe yang langsung terasa,” terangnya.
Deaby menambahkan bahwa yang pasti perusahaan sangat peduli dengan masyarakat, perusahan tidak diam saja dan berusaha memperbaiki, perusahaan juga ada sumbangsih kepada masyarakat lingkungan sekitar.
Sebelumnya diberitakan, Warga RT 04/03 dan R 07/04, Desa Cangkudu, Balaraja melakukan demonstrasi di pintu masuk PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu, memprotes bau menyengat dari aktivitas produksi pabrik tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.
Aksi yang diikuti oleh warga terdampak tersebut berlangsung sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Dengan membawa alat pengeras suara, warga meneriakkan dua tuntutannya, yaitu PT BOSS menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan bertanggung jawab atas merosotnya kesehatan warga.
(Sopian)