ExposeBanten.com | INDRAMAYU – Setelah tiga hari dibungkam duka dan rumor liar, Dudung Badrun, SH., MH., akhirnya bicara. Suami dari Hajah Komariyah alias Hj. Kokom (46), korban pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menegaskan satu hal yang selama ini simpang siur di masyarakat, kematian istrinya bukan karena dendam, bukan karena urusan perbaikan rumah, dan bukan karena soal penangkal petir.
“Almarhumah tidak pernah memiliki masalah, komunikasi, ataupun hubungan problematik apa pun dengan para terduga pelaku,” tegas Dudung di hadapan awak media di kediamannya, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan itu sekaligus membantah opini sesat yang terlanjur beredar di publik pasca-tragedi maut pada Senin Pon (2/11/2026) itu.
Menurut Dudung, berdasarkan kepingan fakta yang dihimpun keluarga, kematian istrinya diduga kuat merupakan pembunuhan berencana yang dirancang secara matang.
Kecurigaan itu menguat karena pada hari kejadian, almarhumah sempat berencana bepergian. Namun rencana itu tak pernah terwujud. Ia diduga disekap, dihabisi, hingga mengalami kekerasan ekstrem yang menurut keluarga melibatkan hingga lima titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dua Tetangga Jadi Terduga Utama
Mata rantai dugaan kejahatan ini, menurut keluarga, mengarah pada dua orang yang tak jauh dari kehidupan korban, tetangganya sendiri, berinisial FSS dan NW alias Gono.
Dudung menyoroti satu kejanggalan krusial yang menurutnya tidak boleh dilewatkan penyidik. Para pelaku diduga sempat menemui seseorang misterius saat jenazah istrinya dibakar di wilayah Terisi.
Pertemuan itu, kata Dudung, mengindikasikan bahwa kasus ini bisa jadi tidak berdiri sendiri.
Ia menduga ada jaringan atau komplotan tertentu di baliknya yang harus dibongkar tanpa ampun.
Aksi pelarian para terduga pelaku akhirnya berakhir dramatis. Warga sekitar berhasil menangkap mereka di wilayah hukum Terisi saat diduga membakar mobil dan korban, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Penangkapan kilat oleh warga itu sekaligus menyelamatkan para terduga pelaku dari amuk massa yang sudah telanjur geram.
Tuntutan Tegas: Transparan, Usut Sampai Akar, Hukuman Mati
Di tengah kemurkaan yang tak tertahankan, Dudung yang juga berprofesi sebagai pengacara ini secara terbuka melayangkan desakan keras kepada jajaran Polres Indramayu.
Ia meminta aparat bekerja secara transparan, profesional, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa ada yang ditutupi.
“Kami menuntut agar aparat penegak hukum membuka selebar-lebarnya tabir misteri ini demi menghadirkan keadilan sejati bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Tanpa kompromi, pihak keluarga juga menuntut agar para pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman paling setimpal.
Bagi keluarga, hukuman maksimal dipandang mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata dan mengembalikan marwah keadilan di Bumi Wiralodra.
Kini, seluruh warga Desa Kalianyar dan publik luas terus memelototi langkah tegas aparat penegak hukum. Teror psikologis yang menyelimuti warga pasca-pembunuhan itu menuntut satu kepastian mutlak, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indramayu masih melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk menelusuri motif, peran masing-masing pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
(Tuti Ragil/Red)
