Exposebanten.com | JAKARTA – Aktivitas dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan dari seorang penjaga toko terkait adanya setoran rutin berkedok arisan untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Pengakuan tersebut disampaikan penjaga toko yang berlokasi di Jalan Alas Tua Raya, Kalideres, saat ditemui wartawan pada Senin (2/11/2026).
Kepada wartawan, ia menyebut toko tempatnya bekerja merupakan milik seseorang yang dipanggil Bang Amar dan Bang Mujib. Ia mengaku hanya berstatus sebagai pekerja harian.
“Ini toko Bang Amar dan Bang Mujib. Saya berani berjualan karena bos ada setor arisan untuk anggota. Kalau saya hanya pekerja di sini,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai nominal dan mekanisme setoran, penjaga toko tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik toko.
“Kalau soal berapa bayar arisan saya enggak paham, itu urusan bos langsung yang setor,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan dugaan adanya praktik pembayaran rutin yang dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum.
Namun, kebenaran materiil dari pengakuan tersebut, termasuk identitas pihak yang disebut menerima, masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas internal.
Terlepas dari dugaan setoran tersebut, masih berlangsungnya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi pengawasan di wilayah hukum Polsek Kalideres.
Praktisi hukum, Adi S.H., menilai informasi yang disampaikan penjaga toko perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh Propam.
“Pengakuan seperti itu tidak boleh dibiarkan. Propam Polda Metro Jaya perlu melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran keterangan tersebut, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Adi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Kalideres, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut serta langkah pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Kalideres. ***
