Exposebanten.com | INDRAMAYU — Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 2 Indramayu, Jalan KHR. Yusuf No. 1, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mendekatkan lembaga penegak hukum sekaligus memberikan edukasi dini kepada kalangan pelajar agar lebih sadar dan taat hukum.
Penyuluhan yang dipimpin langsung oleh narasumber dari Kejari Indramayu, Ibu Martha, S.H., berfokus pada dua isu krusial yang kerap dihadapi remaja masa kini, yakni kenakalan remaja dan perundungan (bullying).
Melalui pemaparan yang interaktif, narasumber membedah dampak negatif dari tindakan tersebut serta konsekuensi hukum tegas yang mengaturnya bagi para pelaku di bawah umur.
Para siswa-siswi MTsN 2 Indramayu tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir.
Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi aktif pelajar yang antusias mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber, mulai dari cara menghindari perilaku bullying di lingkungan sekolah hingga strategi membentengi diri dari pergaulan bebas.
Kepala MTsN 2 Indramayu, Muhammad Kholid, S.Pd.I., M.Pd.I., menyambut baik dan mengapresiasi penuh inisiatif Kejari Indramayu.
Menurutnya, program JMS ini sangat strategis dalam memperkaya wawasan siswa mengenai hukum, bahaya narkoba, pencegahan korupsi, hingga pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial sehari-hari.
Senada dengan kepala sekolah, Humas MTsN 2 Indramayu, Dia Setiawati, S.Pd., berharap edukasi hukum ini mampu membentengi para siswa dari perbuatan melanggar hukum sekaligus meminimalisir potensi kenakalan remaja.
Melalui sinergi erat antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, kegiatan ini sukses ditutup dengan penguatan slogan edukatif bersama: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
(Tuti Ragil/Red)

