Lokasi pemasangan U-Ditch di jalan Balaraja-Ceplak (foto: Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait proyek drainase Jalan Ceplak–Balaraja.
Proyek infrastruktur senilai Rp1.266.859.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Surat bernomor 097/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, LSM PUSAKA memberikan tenggat waktu tiga hari kerja bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait dan kontraktor pelaksana, CV Jacatra Amanah Konstruksi, untuk memberikan jawaban serta melakukan perbaikan konkret di lapangan.
Berdasarkan investigasi tim analisis lapangan LSM PUSAKA, Kamson Sekjen dari LSM tersebut menyatakan, proyek dengan masa kerja 150 hari kalender ini memuat sejumlah pelanggaran metode konstruksi yang fatal.
“Salah satu yang paling krusial adalah pemasangan unit beton drainase (U-Ditch) yang diduga langsung diletakkan di atas tanah galian basah berlumpur,” ujar Kamson.
Menurutnya, pemasangan ini tanpa dilapisi hamparan pasir urug setebal 10 centimeter maupun lantai kerja (lean concrete), sehingga berisiko tinggi membuat struktur beton tidak stabil dan cepat amblas.
Selain masalah landasan, tim di lapangan juga menemukan arah pemasangan beton yang acak-acakan hingga memicu genangan air di beberapa titik saluran baru.
Kamson menilai, hal ini mengindikasikan adanya masalah pada elevasi dan kemiringan yang tidak diukur secara presisi.
“Celah antar-beton U-Ditch (jointing) pun dibiarkan renggang tanpa pengisian mortar, ditambah metode pengurukan kembali (backfilling) yang dilakukan secara nonprosedural menggunakan tanah galian langsung dalam volume besar,” katanya.
Tidak hanya masalah teknis fisik, LSM PUSAKA juga mempertanyakan komitmen keselamatan kerja pada proyek tersebut.
Melalui delapan poin pertanyaan teknis yang diajukan, mereka mendesak keterbukaan informasi mengenai pengujian mutu beton precast, sertifikasi personel manajerial (SKA/SKK), kesiapan dokumen K3, hingga Surat Izin Layak Operasi (SILO) untuk alat berat yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya menghubungi pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang dan CV Jacatra Amanah Konstruksi guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Abo)

