Kafe di Depan Bapenda Kabupaten Tangerang (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Jalan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, khususnya di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini beralih fungsi menjadi lahan parkir kendaraan roda empat.
Kondisi ini dikeluhkan oleh pengguna jalan karena antrean mobil yang berjejer di bahu jalan memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Alih fungsi jalan menjadi area parkir ini diduga kuat terjadi akibat lahan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi tempat parkir resmi, justru disulap secara sepihak menjadi kedai kopi modern (kafe).
Seorang warga di lokasi, Rambe, mengungkapkan kekecewaannya atas hilangnya ruang publik tersebut.
Menurutnya, perubahan peruntukan lahan fasum menjadi area bisnis komersial ini terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya persetujuan masyarakat.
“Saya kecewa karena hak kami atas ruang terbuka dan fasilitas publik hilang. Tiba-tiba lahan ini berubah peruntukannya menjadi area bisnis tanpa persetujuan,” ujar Rambe saat ditemui di lokasi, Jumat (11/9/2026).
Selain menyayangkan hilangnya fasum, Rambe juga menyoroti kejanggalan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang justru melegalkan bahu jalan sebagai area parkir.
Ia mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) di balik pemanfaatan jalan tersebut.
“Agak aneh aja, karena jalan dibuat parkir oleh Dishub Kabupaten Tangerang, jangan-jangan ini ada punglinya,” kata Rambe.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengembalikan fungsi fasum tersebut sebagai tempat parkir kendaraan roda empat agar kawasan Puspemkab kembali tertata.
Menurutnya, jika kendaraan diparkir di tempat yang semestinya, pengguna jalan tidak akan terganggu dan estetika Kabupaten Tangerang akan tetap terjaga, rapi, serta indah.
Merespons persoalan ini, pihak Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan tindakan lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran terkait dilaporkan masih dalam proses mencari berkas-berkas dokumen guna melakukan penanganan dan penataan kembali lingkungan Puspemkab Tangerang. (Abo)

