Exposebanten.com | TANGERANG – Kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menuai kritik tajam dari pemerhati kebijakan publik. Pelayanan birokrasi di lembaga tersebut dinilai sangat lambat dan berbelit-belit, khususnya terkait pengurusan pengakuan hak atas dua bidang tanah di wilayah Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Pemerhati kebijakan publik, Z. Rambe, mengungkapkan kekecewaannya karena berkas pengakuan hak milik warga atas nama H. Chaerul Effendy yang diurus sejak tahun 2025 lalu terus mengalami kemacetan tanpa ada kepastian solusi dari pihak BPN.
“Pengurusan dua bidang ini awalnya saya yang mengurus. Akan tetapi, karena pelayanan di BPN ini lambat, saya menyerahkan kembali ke pemilik,” ujar Rambe saat memberikan keterangan kepada Exposebanten.com, Rabu (5/8/2026).
Rambe yang mengaku sudah lama memahami alur birokrasi di wilayah tersebut merasa heran dengan penurunan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat ini.
Menurutnya, mekanisme yang diterapkan instansi tersebut kini keluar dari jalur aturan yang seharusnya.
“Memang betul, pengurusan berkas pada tahun 2025 lalu. Saya juga bingung dengan kondisi di BPN Kabupaten Tangerang sekarang, padahal saya di sini sudah karatan tapi kok pelayanan bisa begini,” tutur Rambe dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa urusan dokumen tanah merupakan hal yang sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga membutuhkan respons yang cepat dan tanggap dari aparat yang berwenang.
Rambe pun mendesak BPN Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pembenahan internal dan lebih memprioritaskan kualitas pelayanan publik ke depannya.
Merespons tudingan tersebut, pihak internal Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara. Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak BPN Kabupaten Tangerang, Tunggal, mengonfirmasi bahwa berkas pengakuan hak milik H. Chaerul Effendy dan Samsul saat ini masih berada dalam proses administrasi.
Melalui sambungan telepon seluler, Kasi Penetapan Hak berjanji kepada Rambe untuk segera merampungkan dan menyelesaikan seluruh kendala berkas tersebut pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. (Abo)

