Exposebanten.com | TANGERANG — Kasus dugaan intimidasi terhadap pekerja pers kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, seorang jurnalis bernama Anggy Muda didampingi rekan seprofesinya mendatangi Polresta Tangerang untuk melaporkan bos tempat Spa berinisial P. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBP): STBP/371/V/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim.
Laporan ini bermula dari aktivitas peliputan yang dilakukan oleh Anggy untuk kepentingan publik. Merasa tidak terima dengan kegiatan jurnalistik tersebut, terlapor P diduga melancarkan aksi intervensi.
Anggy mengaku menerima panggilan telepon bernada tinggi, penuh tekanan, serta pesan singkat WhatsApp dari P yang mempertanyakan aktivitas peliputannya.
Tak hanya itu, P juga diduga melontarkan ucapan kasar serta intimidatif yang menyerang pribadi dan dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menyatakan pihaknya akan segera memproses kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara adil dan transparan.
“Terima kasih informasinya, kita akan lakukan penyelidikan dan penelitian secara profesional, Bang,” tegas Kompol Septa Badoyo.
Baca Juga: Kebebasan Pers Diteror, Wartawan Dimaki dan Ditantang Duel Bos Spa Tangerang
Baca Juga: Merasa Terancam Saat Jalankan Tugas, Jurnalis Polisikan Bos Spa di Tangerang
Bagi Anggy, langkah hukum ini bukan sekadar mencari keadilan atas kerugian moril dan rasa terintimidasi yang ia alami, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Di Indonesia, kerja-kerja jurnalistik untuk kepentingan publik telah dilindungi secara hukum oleh undang-undang.
“Saya merasa dirugikan dan terintimidasi atas ucapan yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum,” ungkap Anggy kepada awak media usai membuat laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor P belum memberikan keterangan resmi terkait laporan hukum yang menjeratnya. Polisi masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap motif pasti di balik ancaman terhadap jurnalis tersebut. (Abo)

