Exposebanten.com | TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita total 7.293 butir tramadol serta 2.292 butir hexymer siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Indra, Selasa (26/5/2026).
Operasi ini bermula pada Senin (18/5/2026) saat petugas menangkap seorang pria berinisial M di wilayah Sepatan.
Dari tangan M, polisi menyita 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang sudah dikemas ke dalam 73 plastik klip kecil.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H, serta menyita 1.100 butir tramadol.
Dari jaringan pertama ini, total barang bukti yang diamankan adalah:
• 1.583 butir tramadol
• 292 butir hexymer
• Uang tunai Rp1,5 juta
• 4 unit telepon genggam
Petugas melakukan interogasi intensif dan bergerak ke daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Polisi menangkap pria berinisial I dengan barang bukti awal 550 butir tramadol. Saat rumah I digeledah, polisi menemukan tambahan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
Tersangka I mengaku mendapat pasokan dari FM, yang kemudian ditangkap di Neglasari, Kota Tangerang. Kepada penyidik, FM bernyanyi bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial T.
Saat ini, T telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran.
Total barang bukti dari kasus kedua ini mencapai 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, serta beberapa unit telepon genggam.
Polisi menegaskan akan terus mengejar bandar utama di balik peredaran obat keras ini. ***

