Exposebanten.com | TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menegaskan penolakan keras terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar norma agama dan sosial, termasuk dugaan prostitusi berkedok spa dan panti pijat.
Sekretaris Jenderal MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam Jaelani, menuntut penutupan THM yang menyimpang dan meminta aparat tegas menindak oknum yang menjadi beking, Rabu (13/5/2026).
“Kami tidak pernah mentolerir tempat hiburan malam yang mengandung unsur maksiat. Karena selain melanggar norma agama, juga berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat,” ujar KH Nur Alam Jaelani.
Ia menyoroti bahwa THM yang menyalahgunakan izin operasional berpotensi memicu berbagai persoalan serius, mulai dari pergaulan bebas hingga penyalahgunaan narkotika, yang mengancam generasi muda.
Baca Juga: Warga Geruduk THM di Lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang, Lurah Minta Satpol PP Bertindak Tegas
MUI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas.
“Masyarakat tentu berharap pemerintah tidak membiarkan tempat-tempat yang menyalahgunakan izin usaha tetap beroperasi. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ditindak dan ditutup,” tegasnya.
Lebih jauh, KH Nur Alam menyoroti adanya dugaan oknum aparat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi beking operasional tempat hiburan tersebut demi keuntungan pribadi.
“Kalau ada ASN atau oknum pejabat yang menerima suap dan membekingi usaha yang melanggar aturan, itu harus ditindak tegas. Jabatan adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan,” katanya.
MUI Kabupaten Tangerang berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ***
