Exposebanten.com | SERANG – Polda Banten memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum personel yang terbukti melakukan pelanggaran terkait video viral yang memperlihatkan adanya dugaan botol minuman keras (miras) di salah satu ruangan Polsek Baros.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota akan diproses serius sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum kedisiplinan Polri yang berlaku.
“Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Semua diproses sesuai aturan hukum dan kedisiplinan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Maruli menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga integritas institusi. Meski demikian, pihak kepolisian tetap bersikap objektif dengan tetap memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
“Selain menindak yang melanggar, kami juga terus memberikan apresiasi dan reward kepada personel yang menunjukkan dedikasi serta prestasi luar biasa dalam tugas pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kendala dalam pelayanan kepolisian maupun gangguan ketertiban umum melalui layanan Call Center 110. Layanan ini tersedia gratis dan beroperasi 24 jam.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. ***
