Exposebanten.com | TANGERANG — Proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Agustus 2025, terus bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), majelis hakim menghadirkan ahli forensik untuk memberikan keterangan.
Dalam persidangan, tim forensik memaparkan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh para korban.
Namun, keterangan tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci penyebab pasti dari luka-luka yang dialami korban.
Kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio, Toni RM, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis. Ia menyebut, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Indramayu, kedua terdakwa dituduh melakukan pembunuhan secara bergantian.
“Dakwaan yang menyebut dua orang melakukan pembunuhan secara bergantian itu tidak masuk logika,” ujar Toni saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, keterangan dalam persidangan, termasuk dari ahli forensik, belum mampu memperkuat konstruksi dakwaan sebagaimana yang disampaikan JPU.
Ia pun menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. (Tuti Ragil/Red)
