Exposebanten.com | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas untuk memberantas mafia pengoplos gas Elpiji (LPG) bersubsidi.
Tidak hanya hukuman penjara, polisi kini akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset dan memiskinkan para pelaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena penyalahgunaan barang bersubsidi sangat merugikan rakyat kecil dan negara.
“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Bentuk Satgas Hingga Tingkat Polres
Guna mempersempit ruang gerak mafia migas, Bareskrim Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum.
Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus mulai dari tingkat Polda hingga Polres di seluruh Indonesia.Pengungkapan Kasus Besar di Klaten
Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan Bareskrim membongkar praktik penyuntikan gas subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Berawal dari laporan warga pada pertengahan April, polisi menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Wonosari pada 28 April 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni KA (40) yang bertugas melakukan penyuntikan, dan ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.
Modus Suntik Tabung: Modal Kecil, Untung Besar
Modus yang dijalankan para pelaku tergolong klasik namun masif. Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).
Tabung-tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1.465 tabung LPG berbagai ukuran.
- Peralatan penyuntikan gas.
- 6 unit kendaraan operasional.
Kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana dan aset para pelaku guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. ***
