Exposebanten.com | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah keras narasi bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Ketua Umum Partai Ummat, Amien Rais, yang menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Meutya menegaskan tindakan Kementerian Komdigi hanyalah melakukan take down (penurunan) konten yang melanggar aturan, bukan menggugat secara perdata atau pidana.
“Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Langkah tegas ini diambil merespons video dalam akun YouTube Amien Rais Official yang kini sudah tidak dapat diakses.
Sebelumnya, Komdigi melalui siaran pers resmi pada 1 Mei 2026 menilai konten video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI.
Komdigi menegaskan isi video tersebut adalah hoaks, ujaran kebencian, serta tidak memiliki dasar fakta.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak Komdigi dalam rilis tersebut.
Lebih lanjut, Komdigi menilai narasi yang dibangun Amien Rais merupakan upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.
Mengenai potensi pelanggaran, Komdigi menyebut pihak yang memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
Meutya Hafid menegaskan, ruang demokrasi digital seharusnya menjadi sarana adu gagasan yang sehat, bukan tempat memproduksi konten yang menyerang martabat manusia. ***
