Exposebanten.com | TANGERANG – Teka-teki legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, akhirnya menemui titik terang yang pahit.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui UPTD Wilayah II bersiap mengambil tindakan tegas setelah pihak pengelola terus menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap regulasi daerah.
Hingga Kamis (30/4/2026), pihak pengusaha diketahui tetap bergeming meski otoritas terkait telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali.
Sebagai konsekuensi atas sikap abai tersebut, DTRB kini tengah memproses penerbitan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penggunaan Sementara Bangunan (SP4B).
“Terkait usaha Billiard dan Cafe di Cisoka ini, kami sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga, namun pihak pengusaha JDEYO tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut,” tegas salah satu staf ahli yang mewakili Kepala UPTD DTRB Wilayah II, Iwan Nurhuda, saat dikonfirmasi awak media.
Langkah Hukum dan SP4B
Penerbitan SP4B merupakan perintah resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional maupun pembangunan di lokasi tersebut. Langkah drastis ini diambil karena JDEYO terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin yang valid.
“Setelah pemanggilan ketiga tidak direspons, langkah selanjutnya adalah memberikan surat SP4B. Tujuannya jelas, agar mereka segera menempuh proses perizinan bangunan sesuai regulasi yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Polemik Izin yang Tak Terbukti
Sikap mangkir ini memperpanjang daftar kontroversi JDEYO. Sebelumnya, klaim “izin lengkap” yang sempat dilontarkan pemilik usaha, Koko Andi, sempat diragukan oleh Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., saat verifikasi lapangan pada Jumat (17/4/2026) lalu.
Kala itu, meski bersikukuh operasionalnya legal, Koko Andi gagal menunjukkan satu pun bukti fisik dokumen perizinan kepada Tim KLH Banten.
Ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut kini selaras dengan temuan DTRB yang melihat adanya celah pelanggaran administratif serius.
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang bahwa dokumen perizinan bukanlah sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan terhadap hukum negara.
Masyarakat dan pengusaha diimbau untuk memastikan legalitas usahanya tervalidasi baik secara sistem maupun fisik demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepercayaan publik. (Abo)
