Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri.
Sebanyak 14 pelajar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan korban berinisial NAW (16) kini telah diringkus polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian ini bermula, kata Kombes Pol Indra Waspada, dari aksi tawuran antar-kelompok pelajar yang pecah di Jalan Raya Talang.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Seluruhnya berstatus pelajar,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Kombes Pol Indra Waspada memaparkan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (9/4/2026). Saat tawuran berlangsung, korban yang sedang berboncengan sepeda motor terjatuh dan tertinggal oleh kelompoknya.
Di saat itulah, para pelaku secara membabi buta melakukan kekerasan mulai dari pemukulan, penendangan, hingga serangan senjata tajam.
Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas Berseragam Sekolah di Muara Kaliadem Sukadiri Tangerang
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pelajar di Muara Kaliadem Tangerang, 8 Saksi Diperiksa
Lebih lanjut Indra Waspada mengatakan, korban yang terluka parah di bagian dada dan tangan sempat mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke arah kali, namun nyawanya tidak tertolong. Jasadnya kemudian ditemukan masih mengenakan seragam sekolah dengan kondisi motor yang terkunci stang di sekitar lokasi.
Meski telah mengamankan 14 orang, polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut diduga kuat sebagai provokator sekaligus eksekutor pembacokan terhadap korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, tas, sandal, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam jenis corbek yang digunakan saat kejadian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa kasus tawuran ini menjadi rapor merah bagi dunia pendidikan.
Ia mengimbau keras kepada orang tua dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak guna mencegah terulangnya tragedi serupa. (Abo)
