Tangkapan layar video Andrie Yunus korban penyiraman air keras
Exposebanten.com | JAKARTA – Dunia aktivis Indonesia kembali diguncang aksi teror mematikan. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Serangan brutal ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas advokasi yang tengah dijalankan korban.
Berdasarkan keterangan resmi KontraS, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang saat Andrie sedang berkendara motor usai melakukan kerja-kerja advokasi.
Dua orang pelaku yang berboncengan motor melawan arah dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah wajah, mata, dada, hingga tangan korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen di tubuhnya.
Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dijadwalkan menjalani operasi mata darurat untuk mengganti jaringan membran yang rusak.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah tindak kriminalitas jalanan biasa.
Fakta bahwa tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang memperkuat dugaan adanya motif intimidasi terencana.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia. Negara harus hadir untuk memastikan pelaku segera ditangkap dan diadili,” tegas Dimas dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Sebelum diteror, Andrie diketahui sangat aktif dalam isu-isu krusial. Pada sore hari kejadian, ia menghadiri pertemuan di lembaga riset Celios, dan malamnya melakukan rekaman podcast di kantor YLBHI dengan tema sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Metode serangan menggunakan air keras ini mengingatkan publik pada pola-pola pembungkaman aktivis di masa lalu yang kerap berakhir tanpa dalang utama yang terungkap.
KontraS mendesak kepolisian segera memeriksa rekaman CCTV di sepanjang Jalan Salemba hingga persimpangan Talang untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga menggunakan motor jenis matic model lama tersebut.
Sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi para pembela HAM. Jika kasus ini menguap tanpa pengusutan tuntas, maka preseden buruk kekerasan terhadap warga sipil yang kritis akan terus menghantui demokrasi Indonesia. (Abo)
