Exposebanten.com | TANGERANG – Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Rabu (11/3/2026).
Massa mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mobil siaga desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator aksi, Budiman, S.H., menegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah konstitusional untuk mengawal penggunaan anggaran publik.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dalam mengusut setiap indikasi penyimpangan agar tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum serius mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara,” ujar orator dalam orasinya di depan gedung Kejari.
Baca Juga: Dugaan KKN Pengadaan Mobil Siaga Desa 2025 di Tangerang, 4 Kades Dilaporkan ke Kejaksaan
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejari Kabupaten Tangerang segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).
Mereka juga meminta jaksa memanggil para Kepala Desa serta pihak penyedia jasa terkait pengadaan mobil tersebut. Tak hanya itu, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang turut didesak untuk bertanggung jawab atas dugaan tidak terealisasinya pengadaan yang seharusnya menjadi penunjang layanan desa tersebut.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika seorang pria yang diduga dari pihak pengawas internal pemerintah mencoba mempertanyakan ihwal demonstrasi tersebut.
Meski demikian, aksi tetap berjalan kondusif sesuai koridor UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi ini membuahkan hasil dengan diterimanya perwakilan massa, Abdul Rafid, S.H. dkk, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk beraudiensi.
Dalam pertemuan tersebut, aktivis menyerahkan sejumlah dokumen laporan dan data pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Kejaksaan berjanji akan segera memproses data yang diterima guna memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang berjalan bersih dan akuntabel.
Secara hukum, jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, para pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sanksi pidana berat. (Abo)
