ExposeBanten.com | Tangerang – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Layanan ini dibuka mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya tepat waktu dan sesuai aturan.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir perselisihan hubungan industrial yang kerap muncul terkait pembayaran THR.
“Sering kami menerima pengaduan terkait pembayaran yang tidak sesuai aturan. Posko ini hadir untuk mempermudah pelayanan, termasuk bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi,” ujar Rudi, Jumat (6/3/2026).
Aturan Main Pembayaran THR
Berdasarkan ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Rinciannya sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan (terus-menerus) hingga di bawah 12 bulan: Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Rahasia Pelapor Terjamin
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, menjamin kerahasiaan identitas setiap pekerja yang melapor. Setiap aduan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi hingga fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Jika tidak menemui titik temu, laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi maupun Kemenaker RI.
Layanan Khusus Keluarga Pekerja Migran (PMI)
Selain urusan THR, Disnaker juga membuka layanan konsultasi bagi keluarga dari 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Timur Tengah (Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan UEA). Layanan ini merespons kekhawatiran keluarga terkait kondisi konflik di wilayah tersebut.
Saluran Pengaduan & Konsultasi
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, dapat menghubungi kanal resmi berikut:
- Link Pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
- WhatsApp: 0895-3213-27712
- Email: [email protected]
- Instagram: @dnaker_tangkab
Ayo, pastikan hak Anda terpenuhi agar Lebaran tahun ini terasa lebih bermakna dan penuh kebahagiaan! (ADV)
