ExposeBanten.com — Penegakan Perda (Peraturan Daerah) adalah proses implementasi dan penindakan terhadap pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Akan tetapi, Sentimen bahwa penegakan Perda terkait prostitusi di ruang terbuka hijau (RTH) dinilai “melempem” atau lemah memang muncul di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (11/1/2026).
Keberadaan RTH yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas publik untuk rekreasi, olahraga, dan ruang interaksi masyarakat, kini menuai sorotan tajam.
Berdasarkan pantauan masyarakat dan laporan warga, aktivitas yang menyimpang dari fungsi RTH tersebut kerap terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak Perda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan Perda di lapangan.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Cisoka, warga juga menyoroti masih maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung yang berlangsung tanpa penindakan berarti. Bahkan berkembang dugaan adanya aliran setoran atau bentuk koordinasi dengan oknum tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi penegakan Perda.
Dugaan tersebut mencuat seiring minimnya razia rutin dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan.
Seharusnya, Konsisten pemerintah daerah melalui Satpol-PP dalam menegakkan Perda, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tugas dan fungsi Satpol-PP seharusnya secara tegas melarang perbuatan asusila di ruang publik serta penyalahgunaan fasilitas umum.
Satpol-PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepanjangan dari kepala daerah, memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Dalam hal ini, Aliansi Tangerang Raya, angkat suara dan mendesak Bupati Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol-PP Kabupaten Tangerang.
Mereka menilai Satpol-PP tidak cukup hanya bersikap pasif dengan menerima laporan masyarakat semata, melainkan harus proaktif melakukan pengawasan, penindakan, serta penegakan Perda secara tegas dan transparan.
“Jika pembiaran terus terjadi, maka fungsi ruang publik akan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Perda akan semakin menurun,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Tangerang Raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi atas berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang di masyarakat. (Red)
