ExposeBanten.com | Tangerang – Ketenteraman warga Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terkoyak oleh aktivitas bongkar muat material berat milik bengkel bubut PT Indranata Tenindo.
Perusahaan ini dituding melakukan aktivitas industri di luar batas wajar di tengah permukiman padat, bahkan diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Intimidasi Suara dan Ancaman Infrastruktur
Setiap dini hari, saat warga terlelap, mesin forklift berkapasitas 10 ton menderu memindahkan material seberat sekira 8 ton.
Aktivitas ini tidak hanya memicu polusi suara yang ekstrem, tetapi juga mengancam keselamatan infrastruktur jalan kampung yang tidak didesain untuk beban tonase raksasa.
“Kami sangat terganggu. Aktivitas berat dilakukan tengah malam, suaranya bising, dan jalan lingkungan bisa hancur karena tidak kuat menahan beban. Ini sudah meresahkan,” ujar Redian, salah satu warga kepada ExposeBanten.com, Kamis (5/2/2026).
Sengkarut Izin dan Pelanggaran Tata Ruang
Berdasarkan investigasi di lapangan, keberadaan bengkel bubut ini menjadi sorotan tajam karena sejumlah dugaan pelanggaran serius:
• Lokasi berada di RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, yang merupakan zona hunian (permukiman), bukan kawasan industri.
• Diduga PT Indranata Tenindo disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.
• Penggunaan forklift 10 ton di jalan sempit dikhawatirkan akan memicu kerusakan permanen pada akses transportasi warga.
Ketua RT setempat, Mardi, mengonfirmasi bahwa berat material yang diangkut memang mencapai estimasi 8 ton. Hal ini memperkuat kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan mereka.
Warga kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak “tutup mata” dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Mereka menuntut tindakan tegas berupa penertiban hingga penutupan usaha jika terbukti perusahaan melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki legalitas yang sah.
“Jangan sampai kepentingan bisnis satu pihak mengorbankan hak hidup orang banyak. Kalau melanggar RTRW, ya harus ditutup,” tegas warga. (Abo)
