Exposebanten.com | TANGERANG – Urus peralihan hak atas tanah kini tak lagi memakan waktu berbulan-bulan. Sejak 10 Oktober 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi menerapkan program PERINTIS 10 Hari.
Lewat program ini, masyarakat mendapat jaminan proses pengurusan peralihan hak atas tanah rampung maksimal dalam waktu 10 hari kerja saja.
Langkah ini merupakan gebrakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk memangkas birokrasi, Kantah Kabupaten Tangerang langsung menyinergikan layanannya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menegaskan bahwa kunci utama dari transparansi program ini adalah penerapan prinsip First In First Out (FIFO). Artinya, berkas yang masuk pertama akan diproses terlebih dahulu tanpa ada celah untuk “saling serobot”.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu,” ujar Didik, pada Rabu (14/10/3026).
Didik menambahkan, keberhasilan memangkas waktu pelayanan ini bertumpu pada kolaborasi lintas sektor yang kuat, mulai dari integrasi pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pendaftaran akhir sertipikat.
Manfaat instan dari program ini langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, mengaku terkejut dengan kecepatan sistem baru ini saat mengurus tanahnya.
“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah. Bahkan, tidak perlu menunggu waktu lama, saya langsung mendapat kabar bahwa sertipikat saya sudah jadi,” kata Ino sembari menyampaikan apresiasinya kepada BPN.
Ke depan, Kantah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengevaluasi performa program PERINTIS 10 Hari ini.
Upaya ini sejalan dengan visi besar Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. (Abo)

