
ExposeBanten.com | Cirebon – Seorang wanita berinisial I.S. (35), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini diamankan setelah terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli perak antam secara online.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
AKP Juntar mengaku, Korban melapor setelah merasa dirugikan dalam transaksi pembelian perak antam melalui akun media sosial milik pelaku.
Ia juga menjelaskan, Kasus ini berawal ketika korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan stok logam mulia di akun Instagram @indaghsusan yang dikelola oleh pelaku.
Setelah berkomunikasi intensif melalui pesan WhatsApp, Kata AKP Juntar, korban kemudian sepakat memesan dua kilogram perak antam senilai total Rp67.500.000.
“Korban telah mentransfer penuh sejumlah uang tersebut. Namun, setelah uang diterima, korban hanya menerima barang seberat 500 gram, “ujar AKP Juntar Hutasoit, Sabtu (11/10/2025).
Ketika korban menanyakan sisa barang yang belum diterima, pelaku I.S. hanya memberikan janji-janji kosong dan terus menunda pengiriman tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan dan ditipu, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H., menunjukkan bahwa I.S. memang kerap menjalankan praktik serupa.
Pelaku mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.
Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi yang menguatkan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring.
Berdasarkan bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka. Pelaku ditangkap pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Setelah pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan pada Sabtu, (11/10/2025) pukul 00.15 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Juntar Hutasoit juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati. Selalu verifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dan segera laporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (red)