Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik penegakan aturan di Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengklaim telah menertibkan empat titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, nyatanya satu lapak raksasa milik oknum ASN berinisial MN terpantau masih melenggang bebas beroperasi hingga Jumat (17/4/2026).
Operasional lapak ilegal ini memicu kegeraman warga karena diduga berdiri di atas tanah pengairan Kali Ciracap, lahan yang jelas-jelas bukan peruntukannya. Aroma “pilih kasih” pun menyeruak kuat di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tergolong masif. Sampah-sampah yang menumpuk disinyalir berasal dari kawasan pengembang elite, PIK 1 dan PIK 2.
Diduga, ada keterlibatan oknum berinisial R serta oknum PNS lainnya dalam mengelola “bisnis kotor” ini.
“Setiap truk yang masuk dipungut tarif kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000. Ini sudah jadi rahasia umum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Keberadaan TPA liar di atas jalur pengairan ini bukan sekadar masalah estetika. Warga mengeluhkan ancaman nyata terhadap ekosistem sungai dan kesehatan lingkungan. Bau menyengat dan potensi pencemaran air menjadi momok harian yang harus dihadapi penduduk Desa Gintung.
“Kami bertanya-tanya, ada apa? Kenapa yang lain ditutup tapi yang ini masih buka? Kami minta pemerintah jangan tutup mata hanya karena pemiliknya oknum pejabat,” tegas sumber tersebut dengan nada getir.
Belum tersentuhnya lapak milik MN oleh aparat penegak Perda menimbulkan spekulasi adanya “beking” kuat di balik layar.
Warga menuntut Pemkab Tangerang tindakan konkret untuk menutup total aktivitas ilegal tersebut tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan praktik tebang pilih ini. ***
