October 14, 2025
IMG-20251014-WA0019

ExposeBanten.com | Kab Tangerang – Langkah serius kembali diambil Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Pada Salasa (14/10/2025).

 

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Eky Amartin didampingi seorang jurnalis mitra lembaga, dan diterima oleh staf administrasi desa di hadapan Kepala Desa Sukatani.

 

Penyerahan surat audensi berlangsung singkat namun penuh makna, menandai dimulainya langkah resmi DPP BIAS Indonesia dalam menelusuri dugaan ketidak tertiban administrasi dan pengelolaan data pertanahan di wilayah desa tersebut.

 

Dalam keterangannya, Eky Amartin menyampaikan bahwa surat yang diserahkan berisi permohonan audiensi resmi dan klarifikasi administratif, yang dinilai penting untuk membuka ruang dialog terbuka antara lembaga dan pemerintah desa.

 

“Kami datang membawa surat resmi, bukan untuk menekan, tapi untuk mencari kejelasan. Semua harus dibuka dengan jujur dan sesuai aturan,” tegas Eky usai pertemuan singkat itu.

 

Sumber internal desa mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Sukatani telah mengetahui dan akan menelusuri dokumen C Desa yang disebut dalam surat tersebut.

 

Pihak Pemdes juga menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan setelah melakukan pembahasan internal.

 

DPP BIAS Indonesia memastikan akan memantau tindak lanjut dari surat tersebut secara cermat, namun tetap memberi waktu yang layak bagi pemerintah desa untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara administratif.

 

“Kita berikan ruang dan waktu untuk penyelesaian di tingkat desa. Tapi bila tidak ada langkah nyata, kami siap menempuh jalur hukum yang relevan, ” Tegas Eky.

 

Langkah DPP BIAS Indonesia ini menandai awal dari serangkaian agenda pengawasan lembaga terhadap potensi maladministrasi di tingkat pemerintahan desa, terutama yang menyangkut hak-hak warga atas tanah dan dokumen administratif yang dinilai belum transparan.

 

Hingga kini, jadwal resmi audiensi antara DPP BIAS Indonesia dan Pemerintah Desa Sukatani masih menunggu penetapan dari pihak pemerintah Desa. (Henzi)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *