ExposeBanten.com | Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dijadwalkan memanggil Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu, Nurman, pada Selasa (02/12/2025) terkait dugaan aliran dana transfer senilai Rp2 Miliar diduga mengalir ke salah satu perusahaan daging di wilayah Panembahan Utara Kabupaten Cirebon.
Informasi mengenai pemanggilan tersebut cepat menyebar di kalangan Penggiat kontrol sosial meski surat dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu berstatus rahasia.
Berdasarkan informasi yang beredar pada Jumat (28/11) kemarin, dalam undang resmi, surat pemanggilan bernomor R-165/M.2.21/Fd.1/11/2025. Kejari Indramayu meminta Dirut Perumdam TDA hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi Rp2 Miliar yang dinilai janggal.
Sementara, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu, Nurpan mengatakan, jajaran direksi akan kooperatif untuk diminta keterangan termasuk membawa dokumen yang di butuhkan oleh pihak kejaksaan.
“Saya memberikan komentar bahwa direksi kooperatif untuk di minta keterangan yg di butuhkan,” jelas Nurpan.
Sebelumnya, Soal transaksi mencurigakan Rp2 miliar ke PT. BRS juga dua hari sebelumnya disorot tajam oleh Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu.
ATJ menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kejari dan kantor Perumdam TDA, yang secara terbuka mendesak agar APH segera menangkap Dirut Perumdam TDA, Nurpan.
Dalam aksinya, ATJ secara terbuka mendesak Kejari Indramayu segera memproses hukum Nurpan yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana Rp2 Miliar yang disebut-sebut ditransfer ke perusahaan daging.
“Jangan ada yang dilindungi, siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” teriak salah satu Orator dalam aksi demo.
Menurut ATJ, kasus ini bukan sekedar Persoalan administratif melainkan mengandung indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi ditubuh BUMD.
Baca Juga: Disentil Wamendagri Soal Kasus Lama Keluar Negeri, Lucky Hakim Pede Semua Sudah Jelas
Selain itu, Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp2 miliar di Perumdam TDA telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI, Efendi. Ia mengaku memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.
Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.
Lebih lanjut, Efendi juga mengungkapkan bahwa PT BRS yang beralamat di desa Panembahan ini diduga sudah lama tidak beroperasi, sehingga mustahil memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah.
Ia menduga transaksi tersebut merupakan bentuk penyamaran aliran dana gelap melalui penyalahgunaan wewenang.
Efendi meminta Kejati Jabar mengusut identitas dan rekam jejak PT BRS secara menyeluruh. (AboSopian)
