Exposebanten.com | TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan lambang daerah untuk menyesuaikan dengan Hari Jadi yang baru, yakni 13 Oktober 1632.
Langkah strategis ini disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 September 2026, untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Perubahan logo ini dipicu oleh pergeseran hari ulang tahun Kabupaten Tangerang yang sebelumnya diperingati setiap 27 Desember. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, hari jadi tersebut resmi diubah menjadi 13 Oktober.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa penyesuaian lambang ini sangat penting agar simbol daerah tetap relevan dalam merepresentasikan identitas, sejarah, dan perkembangan modern Kabupaten Tangerang.
“Perubahan logo ini insya Allah nanti akan dibahas lagi oleh teman-teman dewan bersama Pansus dan juga bersama OPD terkait. Arti-artinya semua akan dibahas kembali supaya menyesuaikan dengan identitas daerah, sejarah, dan perkembangan saat ini,” ujar Bupati Maesyal usai rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan perubahan lambang tidak akan mengubah secara keseluruhan bentuk dasar benteng yang selama ini menjadi ciri khas daerah.
Menurutnya, perubahan terutama menyangkut sejumlah ornamen yang berkaitan dengan filosofi Hari Jadi Kabupaten Tangerang. Di antaranya penyesuaian jumlah kapas dengan bulan Oktober serta angka 13 yang merepresentasikan tanggal Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
Misal susunan benteng atau penambahan 10 buah kapas untuk menyesuaikan dengan bulan Oktober (bulan ke-10), dan angka 13 pada lambang lainnya disesuaikan dengan tanggal lahir yang baru,” kata Amud.
Selain itu, terdapat usulan penambahan ornamen topi anyaman bambu sebagai salah satu ciri khas lokal Kabupaten Tangerang.
Amud menyebut perubahan tersebut tidak terlalu signifikan karena bentuk dasar lambang daerah tetap dipertahankan.
Meski seluruh fraksi menyetujui pembahasan Raperda dilanjutkan ke Pansus, sejumlah catatan disampaikan dalam rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Deden Umardani meminta agar filosofi lambang baru tetap mencerminkan nilai perjuangan Proklamasi 1945. Fraksi tersebut juga mendorong adanya regulasi turunan berupa Peraturan Bupati untuk melindungi pengrajin topi anyaman bambu tradisional.
Selain itu, PDIP meminta pengaturan teknis lambang daerah mencakup kode warna resmi, proporsi, rasio, hingga format digital untuk mencegah distorsi dan penyalahgunaan lambang di era digital.
Fraksi Gerindra melalui Saefudin meminta lambang baru tetap menggambarkan potensi daerah, kultur masyarakat, serta semangat pembangunan Kabupaten Tangerang.
“Peraturan daerah tentang lambang daerah Kabupaten Tangerang harus menggambarkan kondisi kekinian, namun tetap memiliki nilai filosofis dan historis,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui Rafiudin meminta adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan lambang daerah.
“Pengaturan tersebut dinilai perlu untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan daerah tanpa membatasi kreativitas sosial dan budaya masyarakat,” pungkasnya. ***

