Zamaluddin Rambe (kuasa pemohon PBT)
Exposebanten com | TANGERANG – Praktik penetapan biaya Pengukuran Bidang Tanah (PBT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memicu gejolak.
Zamaluddin Rambe, kuasa pemohon PBT, resmi mengibarkan bendera perlawanan terhadap tagihan jasa pengukuran dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik Gogo Matondi Rambe (GMR) yang dinilai membebani rakyat.
Tak main-main, Rambe menggandeng sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen mahasiswa untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Mereka berencana melaporkan dugaan ketidakwajaran biaya tersebut ke Polda Banten dalam waktu dekat.
“Semalam saya sudah berdiskusi dengan para mahasiswa untuk menggelar aksi demo di depan Kantor BPN Kabupaten Tangerang,” tegas Rambe kepada awak media, Minggu (19/4/2026).
Gugat Aturan “Internal” yang Mahal
Akar persoalan ini, kata Rambe bermula dari keresahan warga terhadap tingginya biaya pengukuran tanah sejak keterlibatan pihak ketiga (KJSB) pada tahun 2020.
Rambe menuding selama ini besaran biaya yang ditagihkan kepada masyarakat hanya didasarkan pada kesepakatan internal sepihak, tanpa payung hukum yang jelas.
“Sampai sekarang, penetapan biaya PBT tidak ada payung hukumnya atau belum disahkan dalam undang-undang. Ini sangat membebankan masyarakat,” lanjutnya.
Strategi perlawanan telah disusun rapi. Rambe menjelaskan bahwa aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor BPN akan digelar tepat setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan agar tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan tekanan moral yang lebih besar.
“Kita jadwalkan aksi setelah buka laporan di Polda Banten. Biar suara lantang mahasiswa dalam orasinya lebih mantap untuk mendorong tindak lanjut dari penegak hukum,” tutur Rambe.
Rambe berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pembiayaan tanah yang dianggap tidak transparan, demi mewujudkan keadilan bagi warga Kabupaten Tangerang yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka. (Abo)
